Menghina
Dari HukumPedia
Tujuh kategori perbuatan 'yang menghina' diatur dalam Buku II Bagian XVI KUHP dengan judul 'Penghinaan': pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu dan yang lebih umum yaitu penghinaan.
Persoalannya, KUHP tidak menentukan definisi istilah tersebut secara jelas dan terperinci maupun tidak dengan jelas membedakan satu sama lain. Kata-kata yang dipakai bersifat umum dan dampaknya ada tumpang tindah antara kategori-kategori yang ada, misalnya antara penghinaan dan pencemaran.

