Komunitas

Advokat

Dari HukumPedia

Langsung ke: navigasi, cari

Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal 1(1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan 'advokat' secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum.